Desa Sri Kuncoro

Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah
Prov. Bengkulu

Loading

Info
Selamat Datang Di Website Resmi Desa SriKuncoro, Desa Srikuncoro Membuka Pelayanan Publik Senin s.d Jumat Pukul 08.00-13.00 wib Pemerintahan Desa

Berita Desa

Komentar Terbaru

PEMDES Sri Kuncoro,- Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah;
  2. Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
  3. Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
  4. Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah.

Tujuan Pelaksanaan MusrenbangDes

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.

Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

 pokok bahasan yang didiskusikan terkait RPJM Desa di antaranya:

  • Visi misi Kepala Desa terpilih;
  • Pokok pikiran BPD;
  • Program dan kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat desa;
  • Prioritas program dan kegiatan Pembangunan Desa yang direkomendasikan Sistem Informasi Desa; dan
  • Rancangan RPJM Desa.  

topik utama yang dibahas terkait RKP Desa antara lain:

  • Pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa;
  • Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; dan
  • Prioritas program dan kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.

Baik untuk RPJM Desa maupun RKP Desa, hasil kesepakatan musyawarahnya dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan seorang perwakilan masyarakat desa.

Kemudian, Kepala Desa akan menyampaikan hasil Musrenbang Desa dan berita acara kepada BPD.

Tahapan-Tahapan Musrenbang

Dilansir dari situs simpeldesa.com, ada tiga tahapan dalam pelaksanaan Musrenbang. Ketiga tahapan tersebut di antaranya:

  1. Tahapan persiapan;
  2. Tahapan pelaksanaan, dan
  3. Tahapan pasca pelaksanaan.

Tahapan persiapan

Untuk tahapan persiapan, ada empat hal yang harus dilakukan. Berikut keempat hal tersebut:

  1. Membentuk TPM (Tim Penyelenggara Musyawarah) yang terdiri dari 3-5 orang dan ditetapkan dengan SK KaDes.
  2. Menyusun jadwal dan agenda pelaksanaan MusrenbangDesa serta mengumumkannya kepada masyarakat desa dan pemangku kepentingan.
  3. Merangkum berita acara dan menyiapkan laporan pelaksanaan, seperti berita acara, daftar hadir, dokumentasi, dan rekapitulasi daftar usulan program dan kegiatan yang harus dilaporkan ke tingkat kecamatan.
  4. Memastikan pelaksanaan Musrenbang berjalan dengan baik.

Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa

Adapun kegiatan yang dilakukan pada tahap pelaksanaan Musrenbang antara lain:

  1. Pembukaan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
  2. Penjelasan teknis pelaksanaan, agenda, dan tata tertib.
  3. Pemaparan dari pejabat terkait mengenai evaluasi pelaksanaan hasil Musrenbang Desa tahun sebelumnya.
  4. Acara inti, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang diberikan waktu seluas-luasnya.
  5. Pembacaan berita acara hasil Musrenbang, penandatanganan wakil peserta, dan pembacaan nama peserta yang menjadi delegasi desa.
  6. Penutupan yang juga dilakukan oleh Kepala Desa.

Tahapan Pasca Pelaksanaan

Setelah kegiatan Musrenbang selesai dilaksanakan, TPM akan menyusun laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh undang-undang, seperti:

  1. Berita acara Musrenbang.
  2. Surat Mandat Musrenbang.
  3. Format Prioritas Masalah, Kegiatan, dan Program Musrenbang.
  4. Format Daftar Usulan Musrenbang,

Laporan-laporan tersebut yang nantinya akan dilaporkan ke tingkat kecamatan.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Musrenbang Desa mulai dari pengertian, tujuan, hingga tahapan-tahapannya.

Semoga bisa menjadi salah satu referensi bagi Anda jika sedang mencari informasi terkait Musrenbang Desa.

 

Beri Komentar

Desa

902

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI902penduduk

833

PEREMPUAN

PEREMPUAN833penduduk

1.735

TOTAL

TOTAL1.735penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ROMADHAN

SEKRETARIS DESA

ALIN

KEPALA URUSAN KEUANGAN

WIWIK SUGIARTI

KEPALA SEKSI PELAYANAN

YULI PUSPITA

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

DIUN

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

HELLY ANGGRIANTO

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

MIRWAN EFENDI

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

FEVTI PRIYATI

KEPALA DUSUN 1

LAILATUL KODIR

KEPALA DUSUN 2

SUGITO

KEPALA DUSUN 3

MAKMUN

KEPALA DUSUN 4

REKO JUANZA

KEPALA DUSUN 5

DEPI APRIANTO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

7

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 112
Kemarin : 201
Total Pengunjung : 186.694
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.66
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

ROMADHAN

Kepala Desa

ALIN

SEKRETARIS DESA

WIWIK SUGIARTI

KEPALA URUSAN KEUANGAN

YULI PUSPITA

KEPALA SEKSI PELAYANAN

DIUN

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

HELLY ANGGRIANTO

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

MIRWAN EFENDI

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

FEVTI PRIYATI

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

LAILATUL KODIR

KEPALA DUSUN 1

SUGITO

KEPALA DUSUN 2

MAKMUN

KEPALA DUSUN 3

REKO JUANZA

KEPALA DUSUN 4

DEPI APRIANTO

KEPALA DUSUN 5